Gandekan(8/4/2018)
Salah satu pengurus RT termuda di Kelurahan Gandekan, Arif Suryawan, mengikuti dengan seksama sosialisasi Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 tahun 201 tentang Tata Kelola data Kemiskinan. Walaupun usianya masih muda, 31 tahun dan masih lajang namun dipercaya oleh warga RT.02/II menjadi Ketua RT.
Sosialisasi diadakan oleh Tim penanggulangan Kemiskinan Kelurahan (TPKK) Gandekan, bertempat di pendopo Citra Duta Kelurahan Gandekan, Jum’at 6 April 2018. Ketua TPKK Gandekan, Syarif Hidayat mengundang seluruh pengurus RT, RW, anggota TPKK dan perwakilan LPMK Gandekan.
Selaku Ketua RT, diapun juga mendapatkan undangan sosialisasi tersebut dan dapat menghadiri kegiatan tersebut walaupun terlambat dan terpaksa mengambil tempat duduk dideretan paling belakang .
Dengan berbekal buku catatan dan sebuah bolpoint, dia mencatat point-point penting yang dijelaskan oleh Semino, SE selaku nara sumber. Kegiatan ini dilaksanakan terkait dengan pemutakhiran data warga miskin ditiap-tiap RT. TPKK memohon bantuan pengurus RT untuk memverifikasi data yang sudah masuk dan data yang belum masuk, apakah layak disebut warga miskin dan harus dibuatkan berita acaranya. Dari hasil pemutakhiran tersebut, akan dijadikan sebagai bahan uji publik ditingkat RW dan kelurahan. Setelah melalui tahapan uji public dan dibuatkan berita acaranya akan dijadikan database tingkat kelurahan untuk diusulkan masuk SK Walikota.
Merasa pentingnya sosialisasi ini, agar supaya jelas dan tidak salah memahami materi, dia memberanikan diri mengajukan pertanyaan dan mohon penjelasan terkait kriteria rumah warga miskin. Ketika dimintai tanggapannya dengan kegiatan ini, dia menjawab senang dengan adanya kegiatan ini sehingga dengan jelas dapat memverifikasi ulang data warga miskin diwilayahnya.
"Dengan verifikasi ulang ini semoga didapat data yang valid sehingga kedepan warga yang miskin dapat bantuan dari pemerintah" demikian harapannya diakhir kegiatan tersebut. (M@n)